Kunci Jawaban
Ujian Akhir Semester Dasar-Dasar Jurnalistik
Jawablah pertanyaan berikut ini:
1. Jelaskan dua dimensi pers menurut UU No 40/1999 tentang Pers!
Pers sebagai lembaga sosial yang melaksanakan fungsi ideal, dan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha penerbitan pers.
UU No 40/1999 tentang Pers
Pasal 1 ayat 1
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 1 ayat 2
Perusahaan pers adalah badan hukum
2. Sebutkan lima saja dari 11 pasal Kode Etik Jurnalistik sesuai Peraturan Dewan Pers No 6/Peraturan-DP/V/2008!
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
3. Terangkan latar belakang Dewan Pers menyusun standar kompetensi wartawan!
Pascareformasi, dunia kewartawanan dinilai sebagian kalangan telah rusak dan kacau. Di era kebebasan pers yang melahirkan begitu banyak pers baru, kualitas karya jurnalistik dan etika pers justru sering dipertanyakan berbagai kalangan masyarakat. Banyak orang mengaku sabagai wartawan atau menyandang predikat wartawan kendati tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan jurnalistik yang memadai. Menjadi wartawan, bahkan menjadi pemimpin redaksi terkesan merupakan suatu profesi yang kurang dihargai masyarakat. Beragam pengetahuan dan kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh wartawan sering diabaikan. Tidak ada tolok ukur yang jelas untuk mengevaluasi kinerja pers dan profesionalisme wartawan. Situasi yang memprihatinkan itu mendorong keinginan sejumlah pihak untuk merumuskan tolok ukur kompetensi wartawan. Standar kompetensi wartawan itu diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat terhadap perkembangan pers, serta menjadi upaya mengembalikan martabat pers dan profesi wartawan di Indonesia, sekaligus memajukan kinerja pers dan profesionalisme wartawan. Forum Peduli Media Massa mengaji dan menyusun konsep Standar Kompetensi Wartawan. Kementerian Komunikasi dan Informasi juga menyelenggarakan lokakarya dan diskusi mengenai kompetensi wartawan pada akhir tahun 2003. Selanjutnya, Dewan Pers sebagai institusi yang mengemban peran dalam penerapan swaregulasi pers, melanjutkan upaya merumuskan kompetensi wartawan tersebut. Naskah yang dirumuskan Lukas Luwarso dan Gati Gayatri itu disusun berdasarkan wacana yang berkembang pada empat lokakarya yang diselenggarakan Dewan Pers pada Juli-September 2004 ditambah berbagai informasi hasil wawancara dan studi pustaka. Dalam menerbitkan naskah tersebut, Dewan Pers sempat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Friedrich Ebert Stiftung-FES.
4. Menurut Tom Wolfe dan EW Johnson dalam antologi berjudul The New Journalism, setidaknya terdapat empat genre baru jurnalistik yang berkembang di Amerika Serikat pada era 1960-an, sebutkan dan jelaskan perkembangannya hingga kini!
The New Journalism yang disusun doktor American Studies dari Yale University, Tom Wolfe dan EW Johnson, terbit pada tahun 1973, berisi narasi-narasi khas sejumlah jurnalis Amerika Serikat (AS). Menurut Wolfe, setidaknya terdapat empat genre dalam new journalisme yang berkembang dalam karya jurnalistik pekerja pers negeri itu pada era 1960-an, literary journalism, advocay journalism, alternative journalism dan precision journalism. Berawal dari buku antologi itu, penelaahan genre baru jurnalisme seperti tak kunjung henti hingga kini. Pemikiran Wolfe itu juga menular ke Indonesia --utamanya literary journalism dan Investigation report sebagai salah satu kembangan precision journalism-- meskipun pada awalnya, muncul polemik yang menganggap jurnalisme baru itu tak lebih dari penggolongan yang tiada artinya mengingat sejak awalnya, jurnalisme telah mengenal nilai-nilai yang dirumuskan oleh Wolfe. Pola penyajian fakta sebagaimana dirumuskan Wolfe dan Johnson sebagai new journalism yang dilakukan sejumlah wartawan Indonesia sebelum era Reformasi pun digolongkan sebagai genre itu. Namun diakui atau tidak, pemikiran jurnalis AS dalam buku-buku itu diterima dengan baik oleh sebagian wartawan Indonesia dan mempengaruhi perkembangan pers Indonesia setelah era kebebasan pers yang mengiringi Reformasi.
5. Apa yang dimaksud dengan citizen journalism atau jurnalisme warga?
Kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan oleh warga tanpa terikat institusi resmi tertentu dan umumnya tidak profit oriented. Berkembang karena jurnalisme dipengaruhi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta dinamika masyarakat itu sendiri, termasuk keinginan masyarakat untuk membuat dan menyiarkan beritanya sendiri. Sejak awal, perilaku itu diwadahi media massa melalui forum interaktif pembaca, pendengar dan pemirsa, namun sejak era 2000 muncul gerakan yang disebut citizen journalisme atau jurnalisme warga. Citizen journalism pada community newspaper semacam yang dilakukan SOLOPOS bahkan diyakini berkembang pesat pada masa mendatang. Model ”jurnalistik” semacam ini erat kaitannya dengan prinsip proximity dalam pedoman nilai berita. Masyarakat akan cenderung tertarik mengonsumsi berita-berita yang memiliki kedekatan dengan dirinya.
6. Dalam rangka hari ulang tahun ke-92 Gesang Martohartono, 1 Oktober 2009, rapat redaksi menugasi Anda menyusun laporan komprehensif tentang profil legenda keroncong itu. Sebelum mulai mengumpulkan fakta, susunlah rencana liputan, lengkapi dengan daftar pertanyaan sehingga rangkaian tulisan Anda kelak mampu tersaji secara mendalam dan memikat!
--bergantung kreativitas dengan pemahaman tentang pelaporan komprehensif--
7. Susunlah fakta berikut ini menjadi feature untuk koran edisi Kamis (12/12)!
· RS Omni International, Senin (21/12), akan mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari.
· ”Saya orang pertama yang akan menjabat tangan Prita untuk minta maaf,” kata Direktur RS Omni International dr Bina Ratna Kusumafitri dalam jumpa pers untuk menjelaskan sikap rumah sakitnya terkait sengketa dengan mantan pasiennya, Prita Mulyasari, di Tangerang, Jumat (11/12).
· Prita Mulyasari dilaporkan secara pidana dan digugat secara perdata oleh RS Omni Internasional setelah ibunda dua anak itu memublikasikan melalui internet surat keluh kesahnya terkait layanan buruk rumah sakit di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten itu.
· Dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri Tangerang telah mengabulkan gugatan RS Omni International terhadap Prita dan menghukum Prita membayar denda Rp 204 juta kepada Omni International.
· ”Kami juga menghendaki Prita tidak harus membayar denda senilai Rp 204 juta kepada Omni,” kata kuasa hukum RS Omni, Heribertus Hartojo dalam jumpa pers, Jumat (11/12).
· ”Perkara perdata boleh dicabut tetapi perkara pidana tidak bisa, maka sidang Prita terus berlanjut,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tangerang M Asnun di ruang kerjanya, Jumat (11/12).
· Dalam kasus pidana pencemaran nama baik RS Omni International, Prita sempat harus menghuni di LP Tangerang sehingga tidak bisa menyusui anaknya.
· Di berbagai tempat, pengumpulan koin untuk Prita sebagai lambing solidaritas dibungkamnya hak konsumen terus berlangsung.
· Setelah digelar di sejumlah sekolah, Jumat (11/12), Aksi Cinta Bagi Bunda Prita berlanjut di SD Muhammadiyah 1 Ketelan, Solo. Sekitar 800 siswa berpartisipasi.
· Presiden Republik Aeng-Aeng Solo, Mayor Haristanto yang menggagas Aksi Cinta Bagi Bunda Prita menyatakan, koin yang terkumpul telah mencapai 17,5 kilogram.
· Di Jakarta, Enda Nasution, penggagas Koin Untuk Prita, Jumat (11/12), menyatakan dari wilayah Jakarta saja, koin yang sudah terkumpul mencapai Rp 200-an juta. Itu pun hanya dari beberapa Posko seperti, Posko Sehat Group di Pasar Minggu, Wetiga di Langsat, Kebayoran, serta penggalangan koin dari sebuah stasiun TV.
· ”Pengumpulan koin ditutup 14 Desember dan kami mengundang relawan untuk membantu menghitung. Karena pada 17 Desember semua penghitungan kita harapkan sudah selesai,” kata Enda Nasution.
· “Dalam perkiraan saya, sekitar enam ton sudah terkumpul berupa uang koin dan jika disatukan hampir satu truk,” kata Prita Muysari ketika dimintai tanggapan tentang aksi solidaritas tas nasib dirinya tatkala dijumpai wartawan berada di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/12).
· Slamet Yuwono selaku pengacara Prita, saat dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Jumat (11/12), untuk mengetahui nasib koin yang disumbangkan masyarakat sesudah perbahan sikap RS Omni International, mengatana, ”Koin-koin itu sesuai niat awalnya akan diserahkan ke Prita. Setelah ke Prita terserah dia mau diserahkan kemana. Tapi informasi yang kami dapat Prita akan menggunakan untuk membantu teman-teman yang mengalami nasib yang sama, yang terkena kasus di kesehatan.”
--bergantung kreativitas dengan pemahaman atas feature--
Catatan:
Ujian akhir semester mencakup 35% penilaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar